Pemuda
dalam Sosialisasinya
Pemuda
adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam
harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda
diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan
generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial.
Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan
sumber insani bagi pembangunan bangsanya(1).
Sedangkan, Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer
kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam
sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai
teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi
diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu(2).
Sepanjang hidupnya, manusia belajar untuk mengolah perasaan, hasrat, nafsu,
dan emosi agar dapat membentuk kepribadiannya sesuai nilai-nilai dan pandangan
hidup yang terjadi dalam masyarakat. Kebudayaan tidak diterima manusia sebagai
warisan, tetapi melalui proses belajar yang terus berlangsung sepanjang
hidupnya. Di dalam masyarakat ada nilai-nilai dan norma yang dianggap sebagai
bagian dari kebudayaan. Proses internalisasi nilai-nilai dan morma ini akan menentukan
apakah seorang individu berhasil dicegah melakukan perbuatan criminal atau
tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, seperti
mencuri, merampok, dan berzinah.
Selain belajar untuk mengenal lingkungan , berpartisipasi didalamnya, dalam
proses sosialisasi ini sebenarnya seorang individu juga belajar untuk
menghayati kebudayaannya terkait dengan norma, nilai-nilai dan norma yang
dianut oleh masyarakat. Apa yang diajarkan dan dikenalkan orangtua kepada
anaknya sejak kecil seperti, menghormati orang tua, berlaku jujur, rajin
berdoa, rajin belajar, dan sopan saat makan dan berbicara merupakan
contoh-contoh sosialisasi(3).
Sejalan dengan konsep tersebut, maka sosialisasi tata nilai menjadi bagian
penting. Oleh karena itu, proses sosialisasi dilakukan dengan perencanaan
secara seksama dan memperhatikan konteks budaya serta kebiasaan yang terjadi di
lapangan, dalam hal ini situasi dan kondisi RS CND MBO. Dengan pemahaman
konteks sebagai dasar, akan menjadikan proses sosialisasi menjadi menarik dan
mudah diinternalisasi. Menyadari kondisi tersebut, proses sosialisasi yang
dilakukan RS CND MBO dilakukan dengan membangun keterlibatan staf yang dikenal
sebagai sosok yang lebih merasa berarti jika didengarkan dan diajak berdiskusi.
Kondisi ini ditemukan saat observasi awal dalam proses pengembangan tata nilai
pada bulan Desember 2006. Hal ini diperkuat dengan proses perumusan tata nilai
yang juga dilakukan dengan model Co-Creation atau pelibatan peserta untuk
menemukan apa yang diperlukan yang harus disepakati sebagai tata nilai.
Proses sosialisasi yang melibatkan para peserta secara aktif ini merupakan
rangkaian program besar dalam pengembangan budaya kerja. Jika dicermati secara
mendalam, tahap ini merupakan tahap permulaan yang dimulai dari proses penemuan
tata nilai yang dikehendaki oleh seluruh komponen RS CND MBO dan diakhiri
dengan proses sosialisasi. Dengan demikian proses ini masih perlu
ditindaklanjuti dan dikembangkan secara mandiri(4).
Selanjutnya, mahasiswa sebagai intelektual muda dan agen perubahan
mahasiswa sesungguhnya memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi penerus
kepemimpinan bangsa ke depannya. Mahasiswa telah mendapatkan sebuah ruang untuk
mampu mengembangkan dan mengaktualisasikan serta mempersiapkan dirinya sebagai komponen
yang mampu menjadi problem solving bagi permasalahan bangsa saat ini ke
depannya. Ruang aktualisasi tersebut adalah kampus dan masyarakat yang selalu
dekat dengan mahasiswa. Kampus adalah tempat bagi mahasiswa untuk belajar,
mengemban ilmu berdasarkan core competence masing-masing.
Tak hanya itu, lembaga mahasiswa pun bisa menjadi ajang bagi mahasiswa
untuk mengemban ilmu. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak hanya dari buku, ilmu
juga dapat digapai dari hasil interaksi dan pengalaman berorganisasi. Kampus
dapat diibaratkan sebagai sebuah laboratorium raksasa, di mana mahasiswa
bereksperimen dengan berbagai cara, sekadar untuk belajar, mencari tahu dan
menggali berbagai potensi yang dimiliki untuk mempersiapkan diri agar kelak
ketika terjun dalam realita masyarakat dan negara.
Mahasiswa sebagai kelompok penekan merupakan sebuah peran strategis untuk
mengawal dan mengontrol berjalannya sistem pemerintahan ini sesuai dengan
harapan masyarakat dan tentunya juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejarah
telah membuktikan bahwa mahasiswa dan pemuda senantiasa menjadi tonggak utama
dalam proses pengawalan dan pendorong sebuah perubahan. Peran ini tidak lepas
dari sebuah panggilan nurani dan idealitas yang telah tumbuh dan berkembang
dalam diri seorang mahasiswa atau pemuda(5). Maka dari itu, pembinaan dan
pengembagan generasi muda itu perlu.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan
pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan
berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman
sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta berlangsung
secara terus-menerus.
Oleh karena itu pada tahapan dan pembinaannya, melalui proses kematangan
dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat
sehingga diharapkan pemuda dapat hidup ditengah-tengah masyarakat dan memiliki
motivasi sosial yang tinggi. Oleh karena itu penting adanya pemberdayaan karang
taruna guna meningkatkan peran serta pemuda dalam kehidupan bermasyarakat(6).
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua
pengertian pokok yaitu [3] :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka
yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat
mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan
berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang
masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan
kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap
mandiri yang melibatkan secara fugsional.
Selain peranannya yang begitu besar, generasi muda juga menghadapi banyak
masalah. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga Sakhyan Asmara memaparkan 10 masalah yang dihadapi pemuda Indonesia
saat ini. Masalah-masalah karakter pemuda itu antara lain masih maraknya tindak
kekerasan dikalangan pemuda, adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang
semakin membudaya, berkembangnya rasa tidak hormat pada orang tua, guru dan
pemimpin;, sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain.
Selain itu, dalam karakter para pemuda juga didapati kecenderungan
penggunaan bahasa Indonesia dengan semakin memburuk; berkembangnya perilaku
menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornoaksi /pornografi, dll),
kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing dan melemahnya idealisme,
patriotisme serta mengendapnya spirit of the nation, meningkatnya sikap
pragmatisme dan hedonisme, serta kecenderungan semakin kaburnya pedoman moral
yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap ajaran agama.
“Kami mengantisipasi masalah ini dengan berbagai program, di antaranya
melaksanakan pendidikan kesadaran bela negara pemuda, jambore pemuda Indonesia,
bakti pemuda antar Provinsi, pertukaran Pemuda Antar Negara, serta pembentukan
kader pengembangan moral etika pemuda Indonesia.,” kata Sakhyan dalam
konferensi pers Peringatan 101 Tahun Hari Kebangkitan Nasional di Gedung
Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jum’at (15/5).
Sakhyan menegaskan, kebijakan pemerintah (Kemenegpora) dalam melaksanakan
pembangunan kepemudaan ada dua, yakni penguatan pembentukan karakter bangsa
serta peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda(7).
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan
peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa. Persoalan
bangsa, bahkan menuju pada makin memudarnya atau tereliminasinya jiwa dan
semangat bangsa, sebagaimana yang dimaksudkan Socrates sebagai discovery of the
soul . Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya
sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya
etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan
bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman,
mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita
harus selesaikan.
Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas,
karena bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang
serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena
itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar bangsa ke depan perlu bberapa langkah
strategis dalam mengatasi persoalan bangsa ; pertama, komitmen untuk
meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Kemandirian dan martabat bangsa
Indonesia di mata dunia adalah terpompanya harga diri bangsa. Seluruh aktivitas
pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya
dengan menegakkan semangat berdikari.
Kedua, harmonisasi kehidupan sosial dan meningkatkan ekspektasi masyarakat
sehingga berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh
komponen bangsa. Pelaksanaan hukum, sebagai benteng formal untuk mengatasi
korupsi, tidak boleh dipaksa tunduk pada kemauan pribadi pucuk pimpinan negara.
Ketiga, penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa harus terjalin dalam
satu kesatuan jiwa Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan
nasional yang kuat dan berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi
(terpercaya, jujur dan adil), adanya kejelasan visi (ke depan) pemimpin yang
jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu memberi inspirasi (inspiring) dan
mengarahkan (directing) semangat rakyat secara kolektif, memiliki semangat
jihad, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat solidaritas
(solidarity maker) atau conflict resolutor.
Dan untuk pemuda, mereka harus mampu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang
merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan integritas para generasi muda
terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat(8)
Para pemuda/generasi muda termasuk mahasiswa merupakan kelompok penekan
yang memiliki posisi untuk mengawal dan mengontrol jalannya sistem pemerintahan
sesuai dengan harapan masyarakat Dilihat dari sejarah, mahasiswa dan generasi
mudalah yang senantiasa menjadi tonggak dalam pendorong perubahan. Termasuk
diantaranya adalah dalam peristiwa rengasdenglok yang berujung pada proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia ini. Generasi muda mempunyai andil yang sangat
besar dalam berjalannya sebuah Negara. Tapi, disamping perannya tersebut,
generasi muda pula merupakan penyebab masalah yang serius. Maka dari itu
perlulah untumembina dan mengembangkan potensi generasi muda muda kearah
positif. Misalnya dalam wadah Karang Taruna. Sehingga kegiatan-kegiatan
generasi muda dapat tersalur kearah yang baik, dan mampu melahirkan generasi
muda yang berguna. Sedang untuk mahasiswa, lebih baik bila mereka diarahkkan
untuk menngikuti kegiatan ekstrakurikuler, sehingga mereka dapat menyalurkan
kontribusinya dan tidak terjerumus ke tindakan yang negative. Karena disadari atau
tidak kegiatan-kegiatan semacam ini dapat meminimalisir terjadinya hal-hal
negatif oleh para generasi muda termasuk mahasiswa.
Pengaruh Internet bagi Remaja
PENGARUH INTERNET
BAGI REMAJA
BAGI REMAJA
Komputer
merupakan salah satu media elektronik yang sangat canggih. Di komputer terdapat
program internet. Karena dengan komputer program internet tersebut dapat
dioperasikan. Bahkan hampir semua orang menggunakan komputer sebagai sarana
mengoperasikan program internet.
Internet juga tidak kalah canggihnya dengan sarananya itu sendiri. Akhir-akhir ini justru internetlah yang lebih berkembang. Berjuta orang menggunakan internet untuk berbagai keperluannya, mulai keperluan pribadi, organisasi, sampai keperluan dinas, karena dinilai ineternet ini lebih praktis. Di negara kita tercinta ini sudah mulai banyak sekolah-sekolah yang memamfaatkan internet sebagai sarana penting dalam kegiatan pembelajaran.
Dengan semakin banyaknya pengguna internet lebih-lebih dalam penggunaan word wide web dan e mail, mereka semakin menyatu dengan program canggih itu. Bagi mereka internet sudah termasuk bagian kehidupannya,seperti mereka bergaul akrab dengan pakaian mereka.
Banyak manfaat yang mereka peroleh dari internet, terutama dalam proses komunikasi dan penggalian informasi, namun tidak sedikit yang menyalahgunakan penggunaan internet itu.
Tidak sedikit remaja yang bejat moralnya, malas belajar karena hampir semua waktunya untuk keperluan hura-hura melalui internet. Lebih-lebih remaja atau pelajar yang tanpa malu atau takut membuka situs-situs porno. Mereka semua selalu menyampaikan berbagai alasan bila ditanya. Misalnya mereka semua mempunyai rasa keingin tahuan yang tinggi dan rasa ingin coba- coba. Selain itu mereka juga terpengaruh oleh omongan-omongan para orang dewasa. Semua hal itu berdampak buruk bagi diri mereka semua maupun orang lain yang berada di dekat mereka. Mereka yang sekilas saja menyaksikan hal-hal porno akan terus menerus menyaksikannya karena mereka ketagihan. Tak lama kemudian sifat mereka akan berubah lebih buruk dan mereka semua akan terlibat dalam pergaulan bebas. Dan bagi mereka yang berada di sekitar orang-orang yang terlibat dengan hal itu akan mengalami kerugian pula. Mereka akan khawatir atau merasa resah dengan adanya orang-orang yang berbudi pekerti buruk seperti itu berada di dekat mereka. Sehingga hidup mereka tidak tenang karena bertetangga dengan orang bejat.
Di balik semua dampak buruk yang timbul karena media internet, juga banyak dampak negatif yang di timbulkan media internet. Misalnya sebagai sumber informasi, media komunikasi, e-commerce, media promosi, pengisian dan query data.
Internet sebagai sumber menggali infomasi. Melalui internet, kita dapat mengakses infomasi globa baik pada lembaga internasional seperti FAO, USDA, IMF maupun lembaga nasional seperti BPS, LIPI dan Universitas. Barangkali infomasi yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan internasional, nasional, maupun lokal yang berisi produk-produk mereka.
Internet sebagai media komunikasi. Melalui internet dapat dilakukan komunikasi baik antar individu maupun antar organisasi melalui fasilitas seperti e mail, fax, chatting dan teleconference.
Internet sebagai e-commerce. Perdagangan melalui internet menjadi trend yang mengglobal. Banyak perusahaan- perusahaan baru muncul dengan berbasis internet. Perusahaan Amazon.com yang bergerak dalam penjualan buku online disebut juga sebagai toko buku maya adalah salah satu contoh perusahaan yang baru muncul yang sukses memasarkan produk- produk mereka melalui internet.
Internet merupakan sarana promosi. Internet membantu suatu daerah supaya dapat melakukan promosi tentang potensi daerah baik kepada calon investor ataupun perusahaan yang akan membeli produk dari perusahaan lainnya.
Internet sebagai alat pengisian data dan query data. Selain media promasi proyek LUDM memanfaatkan teknologi internet untuk pengiriman data isian formulir sp1a, sp1b dan seterusnya maupun untuk query data oleh bagian yang diberi wewenang untuk mengakses data tersebut.
Banyak manfaat – manfaat yang dapat diambil dari internet. Tapi itu semua tergantung oleh orang – orang atau perusahaan – perusahaan yang memanfaatkan media internet. Bila internet itu disalahgunakan dalam pemanfaatannya, maka akan timbul dampak negatif yang tidak diinginkan.
Menurut data yang saya peroleh, para remaja dan pemuda di Tiongkok dengan internet dapat memperluas cakrawala dan menambah pengetahuan umu mereka semua. Tetapi seperti halnya di negara kita, informasi yang tidak senonoh atau tidak baik juga terjadi di sana. Itu juga memberi dampak negatif bagi mereka karena dapat mempengaruhi perkembangan perilaku mereka. Namun hal itu sudah terlambat karena tak beda jauh dengan di ngara kita bahwa sebagian dari mereka hanyut dalam dunia khayalan pada jaringan internet.
Berbagai kalangan masyarakat dewasa dan pemerintah di Tiongkok khawatir dengan pengaruh internet di sana ( Tiongkok ). Dan kalangan masyarakat dewasa serta pemerintah berusaha mencari solusi untuk menghindari dampak- dampak negatif yang tidak diinginkan terjadi. Usaha- usaha yang mereka lakukan misalnya memperbaiki atau memperketat pengelolaan warnet- warnet komersial yang ada di Tiongkok. Dan dengan jelas serta tegas menetapkan bahwa warung internet komersial harus melarang masuknya atau menyeleksi orang- orang yang akan ke warung internet tersebut. Orang yang belum dewasa dilarang masuk ke warung internet tersebut. Orang- orang yang belum dewasa adalah orang- orang yang usianya belum mencapai 18 tahun. Penetapan tersebut harus di patuhi. Para remaja dan pemuda di sana dilarang karena anak yang hanyut dalam dunia khayalan internet akan mengganggu belajar dan itu sangat menyesalkan di akhir- akhir.
Menurut saya peraturan di Tiongkok ada dampak positif dan ada dampak negatifnya. Dampak positifnya misalnya para remaja dan pemuda di Tiongkok tidak terpengaruh hal- hal yang bisa merusak akal pikirannya serta hal- hal yang dapat mengganggu belajarnya. Sedangkan dampak negatifnya misalnya adalah jika para pelajar membutuhkan media internet untuk mendapatkan literatur mungkin mereka akan sedikit kesulitan karena mereka belum memiliki KTP karena mereka masih dibawah umur 18 tahun.
Akhirnya dalam tulisan yang sangat sederhana ini penulis berharap agar para remaja dapat memanfaatkan media internet secara maksimal dalam peningkatan kualitas diri sekaligus peningkatan sumber daya manusia seutuhnya sebagai generasi penerus bangsa. Sebaliknya jangan sekali-kali menyalahgunakan penggunaan internet yang dapat merusak moral remaja sehingga kita dapat meneruskan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia yang telah dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Internet juga tidak kalah canggihnya dengan sarananya itu sendiri. Akhir-akhir ini justru internetlah yang lebih berkembang. Berjuta orang menggunakan internet untuk berbagai keperluannya, mulai keperluan pribadi, organisasi, sampai keperluan dinas, karena dinilai ineternet ini lebih praktis. Di negara kita tercinta ini sudah mulai banyak sekolah-sekolah yang memamfaatkan internet sebagai sarana penting dalam kegiatan pembelajaran.
Dengan semakin banyaknya pengguna internet lebih-lebih dalam penggunaan word wide web dan e mail, mereka semakin menyatu dengan program canggih itu. Bagi mereka internet sudah termasuk bagian kehidupannya,seperti mereka bergaul akrab dengan pakaian mereka.
Banyak manfaat yang mereka peroleh dari internet, terutama dalam proses komunikasi dan penggalian informasi, namun tidak sedikit yang menyalahgunakan penggunaan internet itu.
Tidak sedikit remaja yang bejat moralnya, malas belajar karena hampir semua waktunya untuk keperluan hura-hura melalui internet. Lebih-lebih remaja atau pelajar yang tanpa malu atau takut membuka situs-situs porno. Mereka semua selalu menyampaikan berbagai alasan bila ditanya. Misalnya mereka semua mempunyai rasa keingin tahuan yang tinggi dan rasa ingin coba- coba. Selain itu mereka juga terpengaruh oleh omongan-omongan para orang dewasa. Semua hal itu berdampak buruk bagi diri mereka semua maupun orang lain yang berada di dekat mereka. Mereka yang sekilas saja menyaksikan hal-hal porno akan terus menerus menyaksikannya karena mereka ketagihan. Tak lama kemudian sifat mereka akan berubah lebih buruk dan mereka semua akan terlibat dalam pergaulan bebas. Dan bagi mereka yang berada di sekitar orang-orang yang terlibat dengan hal itu akan mengalami kerugian pula. Mereka akan khawatir atau merasa resah dengan adanya orang-orang yang berbudi pekerti buruk seperti itu berada di dekat mereka. Sehingga hidup mereka tidak tenang karena bertetangga dengan orang bejat.
Di balik semua dampak buruk yang timbul karena media internet, juga banyak dampak negatif yang di timbulkan media internet. Misalnya sebagai sumber informasi, media komunikasi, e-commerce, media promosi, pengisian dan query data.
Internet sebagai sumber menggali infomasi. Melalui internet, kita dapat mengakses infomasi globa baik pada lembaga internasional seperti FAO, USDA, IMF maupun lembaga nasional seperti BPS, LIPI dan Universitas. Barangkali infomasi yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan internasional, nasional, maupun lokal yang berisi produk-produk mereka.
Internet sebagai media komunikasi. Melalui internet dapat dilakukan komunikasi baik antar individu maupun antar organisasi melalui fasilitas seperti e mail, fax, chatting dan teleconference.
Internet sebagai e-commerce. Perdagangan melalui internet menjadi trend yang mengglobal. Banyak perusahaan- perusahaan baru muncul dengan berbasis internet. Perusahaan Amazon.com yang bergerak dalam penjualan buku online disebut juga sebagai toko buku maya adalah salah satu contoh perusahaan yang baru muncul yang sukses memasarkan produk- produk mereka melalui internet.
Internet merupakan sarana promosi. Internet membantu suatu daerah supaya dapat melakukan promosi tentang potensi daerah baik kepada calon investor ataupun perusahaan yang akan membeli produk dari perusahaan lainnya.
Internet sebagai alat pengisian data dan query data. Selain media promasi proyek LUDM memanfaatkan teknologi internet untuk pengiriman data isian formulir sp1a, sp1b dan seterusnya maupun untuk query data oleh bagian yang diberi wewenang untuk mengakses data tersebut.
Banyak manfaat – manfaat yang dapat diambil dari internet. Tapi itu semua tergantung oleh orang – orang atau perusahaan – perusahaan yang memanfaatkan media internet. Bila internet itu disalahgunakan dalam pemanfaatannya, maka akan timbul dampak negatif yang tidak diinginkan.
Menurut data yang saya peroleh, para remaja dan pemuda di Tiongkok dengan internet dapat memperluas cakrawala dan menambah pengetahuan umu mereka semua. Tetapi seperti halnya di negara kita, informasi yang tidak senonoh atau tidak baik juga terjadi di sana. Itu juga memberi dampak negatif bagi mereka karena dapat mempengaruhi perkembangan perilaku mereka. Namun hal itu sudah terlambat karena tak beda jauh dengan di ngara kita bahwa sebagian dari mereka hanyut dalam dunia khayalan pada jaringan internet.
Berbagai kalangan masyarakat dewasa dan pemerintah di Tiongkok khawatir dengan pengaruh internet di sana ( Tiongkok ). Dan kalangan masyarakat dewasa serta pemerintah berusaha mencari solusi untuk menghindari dampak- dampak negatif yang tidak diinginkan terjadi. Usaha- usaha yang mereka lakukan misalnya memperbaiki atau memperketat pengelolaan warnet- warnet komersial yang ada di Tiongkok. Dan dengan jelas serta tegas menetapkan bahwa warung internet komersial harus melarang masuknya atau menyeleksi orang- orang yang akan ke warung internet tersebut. Orang yang belum dewasa dilarang masuk ke warung internet tersebut. Orang- orang yang belum dewasa adalah orang- orang yang usianya belum mencapai 18 tahun. Penetapan tersebut harus di patuhi. Para remaja dan pemuda di sana dilarang karena anak yang hanyut dalam dunia khayalan internet akan mengganggu belajar dan itu sangat menyesalkan di akhir- akhir.
Menurut saya peraturan di Tiongkok ada dampak positif dan ada dampak negatifnya. Dampak positifnya misalnya para remaja dan pemuda di Tiongkok tidak terpengaruh hal- hal yang bisa merusak akal pikirannya serta hal- hal yang dapat mengganggu belajarnya. Sedangkan dampak negatifnya misalnya adalah jika para pelajar membutuhkan media internet untuk mendapatkan literatur mungkin mereka akan sedikit kesulitan karena mereka belum memiliki KTP karena mereka masih dibawah umur 18 tahun.
Akhirnya dalam tulisan yang sangat sederhana ini penulis berharap agar para remaja dapat memanfaatkan media internet secara maksimal dalam peningkatan kualitas diri sekaligus peningkatan sumber daya manusia seutuhnya sebagai generasi penerus bangsa. Sebaliknya jangan sekali-kali menyalahgunakan penggunaan internet yang dapat merusak moral remaja sehingga kita dapat meneruskan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia yang telah dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (sosial
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh
Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya
adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan
ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber(1).
Terjadinya
Stratifikasi Sosial
a. Terjadi
Dengan Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakatnya. Pada pelapisan yang semacam ini maka kedudukan
seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya
karena usia tua, kepandaian yang lebih, orang yang berbakat seni dan sebagainya.
b. Terjadi
Dengan Disengaja
Sistem
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sehingga dalam hal wewenang dan
kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas
bagi setiap orang berada pada tempatnya. Misalnya di dalam organisasi
pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain(2).
Kemudian
adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
1. Ukuran
kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk
tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya,
maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran
kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur.
3. Ukuran
ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu
pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang
disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah
palsu dan seterusnya(1).
Teori
pelapisan sosial
1. Sistem
stratifikasi sosial sering berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.
2. Sistem
stratifikasi sosial dianaisis dalam ruang lingkup unsur-unsur;
a.
Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan,
kekayaan, keselamatan, wewenang, dan sebagainya
b. Sistem
petanggaan yang diciptakan warga-earga masyarakat (prestise dan penghargaan)
c. Kriterian
sistem pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi,
keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan
d.
Lambing-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian,
perumahan, kenaggotaan suatu organisasi dan selanjutnya
e. Mudah
sukarnya bertukar kedudukan
f.
Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang
menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat
· Pola-pola
interaksi-interaksi(struktur clique, keanggotaan organisasi perkawinan dan
sebagainya)
· Kesamaan
atau ketidaksamaan sistem kepercayyaan, sikap dan nilai-nilai
· Kesadaran
akan kedudukan masing-masing
· Aktivitas
sebagai organ aktif(3)
Adanya
pelaspisan social memacu untuk munculnya kesamaan derajat. Cita-cita kesamaan
derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa
setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat.
Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun
1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang
melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar
bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu(4).
Alinea
Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, menyebutkan “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Secara khusus tidak ada penjelasan, apa
sebetulnya makna kemerdekaan yang dimaksud, dan bagaimanapula kaitannya dengan
keadilan sosial yang menjadi tujuan kita bernegara. Namun, tidak salah jika
kita menafsirkan kemerdekaan dalam arti yang luas, bahwa bukan saja kemerdekaan
dari belenggu penjajahan fisik tetapi justru kemerdekaan dari segala bentuk
penindasan politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
Pasal 1 Ayat
(3) UUD 1945, menyatakan pula bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi
setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Atas dasar itu, maka
prinsipnya ditentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, sesuai bunyi Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 Amandemen kedua. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kekecualian.
Melihat isi
konstitusi di atas, maka antara bantuan hukum dan negara mempunyai hubungan
yang erat, apabila bantuan hukum dipahami sebagai hak maka dipihak lain negara
mempunyai kewajiban untuk pemenuhan hak tersebut. Seperti yang disebutkan Pasal
34 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara”. Artinya, negara jelas mengakui hak ekonomi, hukum,
sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Dalam kaitannya dengan
bantuan hukum cuma-cuma untuk rakyat miskin/fakir, maka tugas konstitusional
negara ialah dengan membiayai gerakan bantuan hukum (alokasi anggaran) sebagai
wujud dari tanggung jawab negara untuk melindungi nasib fakir miskin guna
mengakses keadilan.
Budaya
demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya demokrasi Pancasila mengakui adanya sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Rumusan sila
kelima Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara yang di
dalamnya terkandung unsur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab
itu, dalam perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan
sehari-hari dapat adalah hal-hal sebagai berikut :1. Menjunjung tinggi
persamaan, Budaya demokrasi Pancasila, mengajarkan bahwa setiap manusia
memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari
hendaknya kita mampu berbuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai
wujud kesadaran diri mau menerima keberagaman di dalam masyarakat. Menjunjung
tinggi persamaan, terkandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima
perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain. 2. Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban, Setiap manusia diberikan fitrah hak asasi dari Tuhan
YME berupa hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan
hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan
bermasyarakat, ada batas-batas yang harus dihormati bersama berupa hak-hak yang
dimiliki orang lain sebagai batasan norma yang berlaku dan dipatuhi. Untuk itu,
dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hari yang bertanggung jawab
terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain, perlu diwujudkan perilaku yang
mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. 3.
Membudayakan sikap bijak dan adil, Salah satu perbuatan mulia yang dapat
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada
orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna
yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan penuh dengan
perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang dilakukan orang lain dan
proporsional (tidak berat sebelah). Perlu bagi kita di dalam masyarakat untuk
senantiasa mengembangkan budaya bijak dan adil dalam kerangka untuk mewujudkan
kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak
diskrimanatif, terbuka dan menjaga persatuan dan keutuhan lingkungan masyarakat
sekitar.
Equality
before the law berasal dari pengakuan terhadap individual freedom bertalian
dengan hal tersebut Thomas Jefferson menyatakan bahwa “that all men are created
equal” terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum.
Dengan demikian konsep Equality before the Law telah diintodusir dalam
konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan
di tanah air.
Ironisnya
dalam prakteknya hukum di Indonesia masih diskriminatif, equality before the
law tidak diterapkan secara equal bahkan seringkali diabaikan, kepentingan
kelompok tertentu lebih mengedepan dibandingkan kepentingan publik.
Pengingkaran
terhadap konsep ini kian marak terjadi, sebagai ilustrasi, sebutlah misalnya
kasus KPU (Suara Karya 2005) , dimana hanya Nazaruddin dan Mulyana W Kusumah
yang dituntut di pengadilan. Sementara mereka yang turut memutus pembagian
kerja pengadaan barang-barang keperluan pemilu dalam rapat paripurna KPU tidak
diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau begitu, bagaimana asas persamaan di
hadapan hukum? Padahal arti persamaan di hadapan hukum (equality before the
law) adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama. Dalam kenyataan, tidak ada
perlakuan yang sama (equal treatment), dan itu menyebabkan hak-hak individu
dalam memperoleh keadilan (access to justice) terabaikan. Perlakuan berbeda
dalam perkara KPU, karena ada yang tidak dituntut, menyebabkan pengabaian
terhadap kebebasan individu. Ini berarti, kepastian hukum terabaikan. Dalam
konsep equality before the law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin
sidang di pengadilan – biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem(5).
Kemudian
dalam UUD 45 terdapat 4 pokok pasal yang menyangkut tentang hak asasi manusia.
Empat pokok
hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pada
pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa:” Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pada
pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mngeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.”
3. Pada
pasal 29 ayat 2 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
4. Pada pasal
31: (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)”Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.”(6)
Dalam
masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan,
sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive(4).
Fungsi elite
dalam memegang strategi
Pembedaan
elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Elite
politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b. Elite
ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c. Elite
agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d. Elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh
film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari
segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para
elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali
itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang
sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti
memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir
serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan
keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi
masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
Manusia di
samping sebagai mahluk pribadi juga sebagai mahluk sosial yang pada suatu waktu
juga berhubungan dengan manusia lain, terkadang juga tergabung dalam suatu
kelompok baik kelompok kumpulan orang-orang yang cukup besar maupun dalam suatu
massa.
Massa (mass)
atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu,
dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut
tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak
dan berlangsung lama.
a. Massa
menurut Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi
massa) bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan
atau ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu,
karena minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat
pertandingan sepak bola, orang melihat bioskop dan lain sebagainya (Lih,
Gerungan 1900).
b. Massa
menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain shingga ia
membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit. Massa abstrak adalah
sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya pesamaan minat, persamaan
perhatian, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, tidak adanya struktur yang
jelas, tidak terorganisir. Sedangkan yang dimaksud dengan massa konkrit adalah
massa yang mempunyai ciri-ciri:
1. Adanya
ikatan batin, ini dikarenakan adanya persamaan kehendak, persamaan tujuan,
persamaan ide, dan sebagainya.
2. Adanya
persamaan norma, ini dikarenakan mereka memiliki peraturan sendiri, kebiasaan
sendiri dan sebagainya.
3. Mempunyai
struktur yang jelas, di dalamnya telah ada pimpinan tertentu.
Antara massa
absrak dan massa konkrit kadang-kadang memiliki hubungan dalam arti bahwa massa
abstrak dapat berkembang atau berubah menjadi konkrit, dan sebaliknya
massa konkrit bisa berubah ke massa abstrak. Tetapi ada kalangan massa abstrak
bubar tanpa adanya bekas. Apa yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon dengan
massa dapat disamakan dengan massa abstrak yang dikemukakan oleh Mennicke,
massa seperti ini sifatnya temporer, dalam arti bahwa massa itu dalam waktu
yang singkat akan bubar.
c. Massa
menurut Park dan Burgess (Lih. Lindzey, 1959) membedakan antara massa aktif dan
massa pasif, massa aktif disebut mob, sedangkan massa pasif disebut
audience. Dalam mob telah ada tindakan-tindakan nyata misalnya dimontrasi,
perkelahian massal dan sebagianya. Sedangkan pada tindakan yang nyata, misal
orang-orang yang berkumpul untuk menjadi mob, sebaliknya mob dapat berubah
menjadi audience(7).
Dari uraian
dia atas menurut saya bahwa pelapisan social itu merupakan sesuatu yang sudah
menetap dalam masyarakat. Tak dipungkiri bahwa masyarakat akan bergaul dengan
kelompok pelapisan sosial tertentu. Hal ini sangat tidak baik dalam proses
social karena akan memecah persatuan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Kemudian munculah peraturan-paraturan yang menuju pada persamaan hak untuk
semua lapisan-lapisan social tersebut. Dalam perkembangannya pelapisan social
ini pun mencipptakan kelompok-kelopok elite tertentu.. Kelompok ini dianggap
sebagai kasta tertinggi dalam masyarakat. Kelompok ini lebih banyak menjadi
penggerak di antara pelapisan kelompok social yang lain. Sehingga kehadirannya
mampu mempercepat jalannya suatu proses. Tapi sisi negatifnya adalah kelompok
ini pun dapat menyebabkan masalah yang lebih dari pelapisan social yang lain.
Misalnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kelompok elite yang memiliki
kekuasaan. Selain kelompok elite, salah satu penggerak dalam suatu masyarakat
adalah massa. Misalnya massa mahasiswa dalam menumbangkan pemerintahan orde
baru.
Pransangka,
Diskriminasi, dan Etnosentrisme
Perbedaan
Kepentingan
Perbedaan
kepentingan antara individu atau kelompok manusia memiliki perasaan, pendirian
maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang
bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-
beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan
yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal
pemanfaatan hutan.
Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
Diskriminasi
dan ethosentris
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di
mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu
berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam
masyarakat manusia. Ia berpuncak daripada kecenderungan manusia untuk
membeda-bedakan manusia.
Diskrimasi
boleh berlaku dalam berbagai konteks. Ia boleh dilakukan oleh orang
perseorangan, institusi, firma, malah oleh kerajaan. Terdapat berbagai
perlakuan yang boleh dianggap sebagai diskriminasi, perlakuan diskrimasi yang
ketara adalah seperti berikut:
- Seorang peniaga enggan berurusan dengan seorang pelanggan berdasarkan kumpulan yang diwakillinya.
- Seorang majikan memberi gaji yang tidak setimpal dengan sumbangannya kepada pekerja berdasarkan kumpulan yang diwakilinya.
- Sebuah institusi pendidikan enggan menerima seorang pelajar, walaupun dia mempunyai kelayakan dan masih mempunyai kekosongan dalam institusi berkenaan, disebabkan individu berkenaan mewakili kumpulan tertentu.
Diskriminasi
dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil berdasarkan prinsip "setiap
manusia harus diberi hak dan peluang yang sama"(Bahasa Inggeris: Equal
Opportunity)
Etnosentrisme atau sukuisme adalah sikap berlebihan yang menganggap hanya etnis kelompok tertentu saja
yang baik, benar dan unggul. Adapun kelompok lainnya tidak. Dampak yang
dihasilkannya bisa sangat fatal akibatnya. Bayangkan saja jika generalisasi
kasar dilakukan terhadap etnis tertentu yang dianggap negatif sebagai; kasar,
kotor, bermental buruk, atau bahkan musuh, maka tidak jarang akan berujung pada
konflik komunal.
Sejarah
menunjukkan, pemaknaan secara negatif atas keragaman telah melahirkan
penderitaan panjang umat manusia. Pada saat ini, paling tidak telah terjadi 35
pertikaian besar antar etnis di dunia. Lebih dari 38 juta jiwa terusir dari
tempat yang mereka diami, paling sedikit 7 juta orang terbunuh dalam konflik
etnis berdarah. Pertikaian seperti ini terjadi dari Barat sampai Timur, dari
Utara hingga Selatan. Dunia menyaksikan darah mengalir dari Yugoslavia,
Cekoslakia, Zaire hingga Rwanda, dari bekas Uni Soviet sampai Sudan, dari
Srilangka, India hingga Indonesia. Konflik panjang tersebut melibatkan sentimen
etnis, ras, golongan dan juga agama.
Etnosentrisme
atau sukuisme ternyata begitu kental dalam pergaulan sehari-hari. Pandangan
tentang keunggulan etnis tertentu atas lainnya sudah menjadi rahasia publik.
Disebut rahasia, sebab pengakuan keunggulan tersebut diakui secara umum oleh
masing-masing kelompok (etnis, suku, bahkan agama), meskipun secara
sembunyi-sembunyi.
Pertentangan
dan ketegangan dalam masyarakat
Konflik
(pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari
pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan
yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar
yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :
- Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat didalam konflik
- Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
- Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik
merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang
sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat
terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu,sampai kepada
lingkungan yang luas yaitu masyarakat.
- Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang
- Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
- Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun
cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
- Elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri
- Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
- Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
- Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama
- Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
- Integration; artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak
Golongan
yang berbeda dan integrasi nasional
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat
majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang
dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia.
Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya
melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial.
Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut, yaitu Suku Bangsa dan Kebudayaan,
Agama, Bahasa, Nasional Indonesia.
Masalah
besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara
masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian
persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat
hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan
kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:
- Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
- Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
- Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
- Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu
Integrasi
berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti
kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses
penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan
masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki
keserasian fungsi.
Integrasi
nasional adalah suatu proses yang menyatu padukan berbagai kelompok dalam
masyarakat melalui satu identiti bersama dengan menghilangkan perbedaan dan
identitas masing-masing.
Integrasi
Nasional memiliki ciri-ciri:
- Melibatkan pertembungan dua atau lebih asyarakat dan budaya
- Satu bentuk budaya baru dilahirkan dan menjadi milik bersama masyarakat dan budaya berbeda
- Dalam budaya baru yang dibentuk, hilangnya identitas mesyarakat dan perbedaan kebudayaan
- Intergrasi social boleh berlaku dalam sector ekomoni, partai politik, dan Negara.
Integrasi
Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam
masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi
perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat
terjadinya integrasi sosial antara lain:
- Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka
- Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
- Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten
Integrasi
Internasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang
berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah
integritas sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena latar belakang
masalah yang dihadapi berbeda, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan
kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi
politik yang lebih lunak. Beberapa masalah integrasi internasional, antara
lain:
- Perbedaan ideologi
- Kondisi masyarakat yang majemuk
- Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh
- Pertumbuhan partai politik
Adapun
upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan
kesenjangan-kesenjangan itu, antara lain:
- Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia terhadap Ideologi Nasional
- Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan membangun saran komunikasi, informasi, dan transformasi
- Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional
- Membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing
Opini
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Bangsa yang
memiliki banyak suku, ras, budaya, serta agama yang berbeda-beda. Melalui
semboyan bhineka tunggal ika, bangsa ini dipersatukan. Sikap Diskriminasi dan
ethosentris dalam bangsa Indonesia sudah sepatutnya dihapuskan, supaya dapat
hidup berdampingan dengan damai.
Referensi :
·
Pemuda
dalam Sosialisasinya : https://ervannur.wordpress.com/2010/11/08/pemuda-dalam-sosialisasinya/
·
Pengaruh Internet bagi Remaja : https://wisnuardiansyah.wordpress.com/2010/10/03/artikel-ilmu-sosial-dasar-pengaruh-internet-bagi-remaja/
·
Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat : https://ervannur.wordpress.com/2010/11/20/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
·
Pransangka, Diskriminasi,
dan Etnosentrisme : https://ervannur.wordpress.com/2010/12/24/pransangka-diskriminasi-dan-etnosentrisme/